KEPEMILIKAN, KERAHASIAAN, PEMGAMANAN DOKUMEN REKAM MEDIS
MAKALAH
IMPLEMENTASI
KEPEMILIKAN, KERAHASIAAN, PENGAMANAN,
AKSES,
INTEGRITAS DAN KOREKSI DOKUMEN REKAM MEDIS
Disusun
Oleh :
Arum
Risti S (A11617540)
Dahlia
Rinda A (A11617545)
Hendra
Pratama S (A11617559)
Radika
Nindya P (A11617577)
Rendy
Avanda R (A11617599)
|
Tanti
Marvianingsih (A11617588)
Tri
Sufahmi (A11617592)
Yulinsa
Gita U (A116175)
Dita
Agustina (A116175 )
Ina
Purbanongrum (A116175 )
|
PROGRAM STUDI DII REKAM MEDIK DAN
INFORMASI KESEHATAN
POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA
SUKOHARJO
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Rekam
medis adalah catatan tentang siapa, apa, dimana, dan bagaimana perawatan pasien
selama di rumah sakit (Rustiyanto, 2009). Salah satu aspek kegunaan rekam medis
yaitu aspek dokumentasi yaitu rekam medis mengandung informasi penting yang
bermanfaat untuk berbagai pihak. Rekam medis berisi data mengenai kesehatan
masa lalu dan masa kini dan berisi catatan profesional kesehatan mengenai
keadaan pasien saat ini dalam bentuk penemuan fisik, hasil prosedur diagnosa
dan terapi serta respon pasien (Huffman, 1994).
Penyelenggaraan
rekam medis saat ini masih belum sempurna, rekam medis masih dianggap tidak
terlalu penting oleh sebagian pelayan,man kesehatan padahal kualitas rekam medis merupakan
cerminan dari baik atau buruknya pelayanan kesehatan. Rekam medis merupakan
salah satu data yang dapat digunakan dalam pembuktian kasus malpraktek di
pengadilan. Rekam medis juga sebagai salah satu dokumentasi keadaan pasien dan
isi rekam medis merupakan rahasia kedokteran yang harus dijaga kerahasiannya
oleh setiap tenaga kesehatan (Hatta, 2010).
Pembuatan
rekam medis bertujuan untuk mendapatkan data dari pasien mengenai riwayat
kesehatan, riwayat penyakit dimasa lalu dan sekarang selain itu juga pengobatan
yang telah diberikan kepada pasien sebagai upaya meningkatkan pelayanan
kesehatan. Informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat
pemeriksaan, dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh
dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan tertentu, petugas pengelola, dan pimpinan
sarana pelayanan kesehatan. Pimpinan sarana kesehatan bertanggung jawab atas
hilang, rusak, pemalsuan dan atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak
berhak terhadap rekam medis (Hatta, 2010).
Berdasarkan
Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008
tentang rekam medis, pasal 10 ayat (1) bahwa informasi tentang identitas,
diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien
harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter, dokter gigi, tenaga kesehatan
tertentu, petugas pengelola dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.
Dokumen rekam medis milik dokter, dokter
gigi dan sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik
pasien. Yang dapat diberikan, dicatat atau di gandakan pasien adalah ringkasan
rekam medis. Pasien berhak mengetahui isi rekam medis akan tetapi berkas
keseluruhan rekam medis hanya dapat dipegang oleh petugas kesehatan / rekam
medis yang berwenang dan tidak dapat meninggalkan lokasi fasilitas kesehatan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan medis (sebab informasi medis dapat
disalahgunakan) serta mencegah rekam medis hilang atau rusak.
Informasi di dalam rekam medis bersifat
rahasia, hanya diketahui dokter dan pasien. Dalam kondisi tertentu informasi
dalam rekam medis dapat diungkapkan, antara lain : permintaan dan atau
persetujuan pasien sendiri; memenuhi permintaan penegak hukum atas perintah
pengadilan; permintaan institusi/lembaga berdasarkan perundang-undangan; untuk
kepentingan penelitian, pendidikan dan audit medis, sepanjang tidak menyebutkan
identitas pasien.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana Implementasi Tentang Kepemilikan dan Kerahasiaan DRM?
- Bagaimana Pengamanan dan Hak Akses terhadap DRM?
- Bagaimana Integrasi dan korelasi DRM?
C.
Tujuan dan
Manfaat
- Mengetahui Implementasi Tentang Kepemilikan dan Kerahasiaan DRM.
- Mengetahui Pengamanan dan Hak Akses terhadap DRM.
- Mengetahui Integrasi dan korelasi DRM.
BAB II
TINJAUAN MATERI
A.
Implementasi
Tentang Kepemilikan dan Kerahasiaan DRM
- Pemilikan Rekam Medis
Penentuan pemilikan rekam medis menurut Permenkes
749a/Menkes/PER/XIII/1989 “ Pemilik berkas rekam medis adalah sarana pelayanan
kesehatan dimana pasien mendapat pelayanan kesehatan, sedangkan pemilik isi dari kandungan rekam medis adalah pihak
pasien”. Artinya, kepemilikan informasi kesehatan dalam bentuk fisik sebagai
medium dipegang oleh rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, atau dokter
yang menyimpan rekam medis pasien tersebut, termasuk hasil foto roentgen, hasil laboratorium, hasil
konsultasi, dan dokumen lain yang berkaitan dengan perawatan langsung terhadap
pasien. Akan tetapi tidak berarti bahwa pasien atau pihak lain yang berwenang
tidak memiliki hak hukum untuk mengakses informasi kesehatan tersebut.
Beberapa
negara bagian di Amerika memiliki ketentuan dalam memberikan hak pada pasien
untuk mengakses informasi kesehatannnya. Saat ini, Peraturan Privasi HIPAA
menegaskan bahwa pasien memiliki hak akses untuk menginspeksi dan untuk
mendapatkan salinan dari informasi kesehatan pribadinya yang dilindungi selama
dalam pemeliharaan.
Banyak
ketentuan negara bagian, begitu juga HIPAA, memberikan hak akses sampai batas
tertentu. Sebagai contoh, HIPAA membatasi akses terhadap catatan psikoterapi
dan informasi yang dikumpulkan sebagai antisipasi dari atau untuk digunakan
dalam peradilan sipil, pidana, maupun administratif.
Di
Indonesia, baik pasal 47 ayat (1) UU Praktek Kedokteran maupaun Permenkes
269/2008 menyatakan bahwa “Berkas rekam medis adalah milik sarana kesehatan
sedangkan isi rekam medis milik pasien”.
Pasal
52 UU Praktik Kedokteran bahkan menyatakan bahwa “Memperoleh isi rekam medis
adalah salah satu hak pasien”. Namun demikian tidak ada
peraturan yang menjelaskan bagaimana atau tata cara penyerahan isi rekam medis
tersebut kepada pasien.
Isi
rekam medis menunjukkan pula baik buruknya upaya penyembuhan yang dilakukan
instansi pelayanan kesehatan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan para petugas
pelayanan kesehatan kepada pasien :
a. Tidak
diperkenankan membawa berkas rekam medis keluar dari instansi pelayanan
kesehatan. Kecuali atas izin pimpinan dan dengan sepengetahuan kepala unit
rekam medis yang peraturannya digariskan oleh rumah sakit.
b. Petugas
unit rekam medis bertanggung jawab penuh terhadap kelengkapan dan penyakit
berkas yang sewaktu-waktu dapat dibutuhkan oleh pasien.
c. Petugas
harus betul-betul menjaga agar berkas tersimpan dan tertata dengan baik dan
terlindung dari kemungkinan pencurian berkas dan kebocoran isi berkas rekam
medis.
d. Itulah
sebabnya maka petugas rekam medis harus menghayati sebagai peraturan mengenai
prosedur penyelesaian pengisian berkas bagi para aparat pelayanan kesehatan
maupun tata cara pengelolaan berkas demi menjaga agar berkas rekam medis dapat
diberikan perlindungan huykum bagi rumah sakit, petugas pelayanan kesehatan
maupun pasien.
2. Kerahasiaan Dokumen
2. Kerahasiaan Dokumen
Secara
umum telah di sadari bahwa informasi yang didapat dari rekam medis sifatnya
rahasia. Tetapi kalau di analisa, konsep kerahasiaan ini akan ditemui banyak
pengecualian. Yang menjadi masalah disini ialah : bagi siapa rekam medis itu
dirahasiaan, dan dalam keadaan bagaimana rekam medis dirahasiakan. Informasi di
dalam rekam medis bersifat rahasia karena hal ini menjelaskan hubungan yang
khusus antara pasien dan dokter yang wajib dilindungi dari pembocoran sesuai
dengan kode etik kedokteran dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pada
dasarnya informasi yang bersumber dari rekam medis ada dua kategori :
a.
Informasi yang mengandung nilai
kerahasiaan
Yaitu laporan atau catatan yang
terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaan, pengobatan,
observasi atau wawancara pada pasien. Informasi ini tidak boleh
disebarluawaskan kepada pihak - pihak yang tidak berwenang. Karena menyangkut
individu langsung si pasien. Walaupun begitu perlu diketahui bahwa
pemberitahuan keaadaan sakit si pasien kepada pasien maupun kepada keluarganya
oleh orang rumah sakit selain dokter yang merawat sama sekali tidak
diperkenankan. Pemberitahuan tentang kepenyakitan kepada pasien atau keluarga
menjadi tanggung jawab dokter, pasien pihak lain tidak memiliki hak sama
sekali.
b.
Informasi yang tidak mengandung nilai
kerahasiaan
Jenis informasi yang dimaksud
disini adalah perihal identitas (nama, alamat dan lain lain) serta informasi
lain yang tidak mengandung nilai medis lazimnya informasi jenis ini terdapat
dalam lembaran paling depan berkas rekam medis rawat jalan maupun rawat inap
(ringkasan riwayat klinik ataupun ringkasan masuk keluar) namun sekali lagi
perlu diingat bahwa karena diagnosis pasien mengandung nilai medis maka
lembaran tersebut teteap tidak boleh disiarkan kepada pihak pihak yang tidak
berwenang. Walaupun begitu petugas tenaga bantuan, perawat, petugas rekam medis
maupun petugas rumah sakit lainnya harus berhati hati bahwa ada kalanya
identitas pasien pun dianggap perlu disembunyikan dari pemberitaan. Misalnya
apabila pasien tersebut adalah seorang tanggungan polisi (buronan) hal ini
semata mata dilakukan demi ketenangan si pasien dan demi tertibnya security
rumah sakit dari pihak pihak yang mungkin bermaksud mengganngu. Oleh karena itu
dimanapun petugas itu berdinas itu tetap harus memiliki kewaspadaan yang tinggi
agar terhindar dari kemungkinan tuntutan pengadilan.
Sumber hukum bisa dijadikan acuan
didalam masalah kerahasiaan suatu informasi yang menyangkut rekam medis pasien
dapat dilihat pada peraturan pemerintah No 10 Tahun 1966 yaitu mengenai “Wajib
Simpan Rahasia Dokter”. Dengan adanya Peraturan Pemerintah itu maka siapapun
yang bekerja dirumah sakit khususnya bagi mereka yang berhubungan dengan data
rekam medis wajib memperhatikan ketentuan tersebut.
Pasal 1 : yang dimaksud dengan
rahasia kedokteran ialah segala sesuatu yang diketahui oleh orang orang
tersebut dalam pasal 3 pada waktu atau selama melakukan pekerjaanya dalam
lapangan kedokteran
pasal 3 : yang diwajibkan menyimpan
rahasia yang dimaksud dalam pasal 1 ialah :
1)
Tenaga kesehatan menurut pasal 2 UU
tentang kesehatan (lembaran negara tahun 1963 No 78)
2)
Mahasiswa kedokteran, murid yang
bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan atau perawatan dan orang
lain yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.
Sifat kerahasian rekam medis
alam SK No.749a tersebut diatas
dijelaskan secara tegas dalam bab 3 pasal 2 bahwa :
Sedangkan dalam bab 3 pasal 12
dijelaskan :
1)
Pemaparan isi rekam medis hanya boleh
dilakukan oleh dokter yang merawat pasien dengan ijin tertulis pasien
2)
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan
dapat memaparkan isi rekam medis tanpa seizin pasien berdasarkan peraturan
peraturan perundang undangan.
Petugas rekam
medis dalam menjalankan tugasnya terhadap pembukaan informasi medis pasien
yaitu melaksanakannya dengan teliti dan hati hati.
Ketelitian dan
sifat hati hati ini membuat petugas medis untuk memperhatikan :
1)
Memastikan secara pasti informasi apa
yang kiranya dapat memenuhi kebutuhan si penanya serta hanya informasi itu yang
hanya dikirimkan.
2)
Bila ada pertanyaan tentang kebenaran
atau setidaknya tanda tangan pada surat kuasa pasien disurat izin lakukan
pengecekan dengan tanda tangan lain pada saat pasien dirawat dan surat izin
lainnya yang ada pada RM.
3)
Bila tidak ada tanda tangan sebagai
pembanding dan ada keraguan tentang sah tidaknya tanda tangan itu maka orang
itu harus mengesahkan tanda tangannya dinotaris terlebih dahulu. Demikian pula
bila terjadi perubahan tanda tangan dan masa gadis kemasa nikah. Nona menjadi
Ny.
4)
Resume pasien cukup digunakan sebagai
penjelas informasi yang diinginkan. Kecuali bila telah ditentukan lebih dari
pada itu ( semisal seluruh berkas).
B.
Pengamanan
dan Hak Akses terhadap DRM
1. Pengamanan
DRM
Keamanan
meliputi “Perlindungan fisik dan elektronik untuk informasi berbasis komputer
secara utuh, sehingga menjamin ketersediaan dan kerahasiaan. Termasuk
kedalamnya adalah sumber sumber yang digunakan untuk memasukkan, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan, alat alat untuk mengatur akses dan melindungi
informasi dari pengungkapan yang tak disengaja maupun yang disengaja.
(Harman 2001a,p.372)
Dibidang
keamanan rekam medis, permenkes 269/2008 menyatakan bahwa pimpinan sarana
kesehatan bertanggung jawab atas (a) hilangnya, rusaknya, atau pemalsuan rekam
medis, (b) penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak
Dengan
melihat masalah diatas dan mengingat kode etik rumah sakit, adalah menjadi
tanggung jawab sarana pelayanan kesehatan untuk menyediakan tempat yang cukup
dan memadai bagi penyimpanan dokumen rekam medis agar aspek privasi,
kerahasiaan dan keamanan dokumen dapat terjamin.
2. Hak
akses terhadap DRM
Pada
hakekatnya rekam medis merupakan sumber data yang dapat dimanfaatkan untuk
berbagai macam kepentingan. Mengingat data tersebut bersifat konvindensial maka
dalam hal penarikan, pemaparan ataupun penggunaan data untuk berbagai macam
kepentingan perlu memperhatikan aspek hukumnya.
Untuk
data medik tanpa identitas (anonymous /
nameless data), tidak ada masalah hukum yang berarti. Data tersebut dapat
ditarik, dipaparkan, atau digunakan untuk berbagai kepentingan (misalnya
penelitian) tanpa harus meminta ijin lebih dahulu kepada pasien yang
bersangkutan.
Sedangkan
untuk data dengan identitas (by name
data) perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Siapa
yang meminta data, yaitu :
1) Pasien
2) Penegak
hukum
3) Pihak
lain
Jika yang meminta penegak hukum
harus memperhatikan hukum acara yang berlaku dan bila yang meminta pihak lain
maka harus ada izin dari pasien yang bersangkutan.
b. Untuk
kepentingan apa, yaitu :
1) Kepentingan
yang menguntungkan pihak pasien.
2) Kepentingan
penegakan hukum (Law envorcement)
3) Kepentingan
yang menguntungkan pihak lain.
Dalam hal untuk kepentingan
penegakan hukum harus memperhatikan hukum acara yang berlaku dan jika untuk
kepentingan yang menguntungkan pihak lain harus ada izin dari pasien yang
bersangkutan.
C. Integritas
dan Koreksi DRM
1.
Integritas DRM
Integritas
mengandung pengertian bahwa informasi
yang tersedia hanya diubah/diolah untuk kebutuhan tertentu dan oleh pengguna
tertentu yang berhak. Penegrtian ini
dapat diterapkan pada (data integrity),
program (program integrity), system (system integrity), dan jaringan computer
(network integrity).
Integritas data berkaitan
dengan akurasi (accuracy),
konsistensi (consistency), dan
kelengkapan (completeness) dari data.
Hal ini terkait secara langsung dengan kualitas data yang bersangkutan
dan dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayan kesehatan yang diberikan.pemantauan
integritas data harus dapat memastikan bahwa data tidak diubah atau dirusak
melalui cara yang tidak sah. Kebijakan pengendalian integritas data memiliki
empat komponen esencial yaitu pemantauan keaamanan (Security measures), pengendalian prosedur (procedural controls), penentuan taggung jawab (assigned responsibility), dan penelusuran jejak (audit trails). Untuk memastikan
integritas informasi, maka harus bisa memantau sumber data, tanggal dan waktu,
dan isi dari setiap pengubahan. Jadi penambahan dan pengubahan harus bisa
terelacak samapi ke sumbernya.
Integritas
progam berkaitan dengan kualitas dari design perangkat lunak dan penjagaannya
dari kemungkinan pengubahannya. Gangguan pada perangkat lunak (software bugs) dan kompleksitas design
perangkat luanak dapat berperan dalam mengakibatkan ketidaklengkapan atau
bahkan kehilangan informasi yang seharusnya dihasilkan.
Integritas
sistem merupakan kemampuan dari suatu sistem otomatis untuk menjaga fungsinya
dari gangguan dan manipulasi yang tidak sah. Fitur-fitur dari perngkat keras
dan perangkat lunak harus diuji secara periodik untuk memastikan berfungsinya
sistem tersebut secara benar.
Tersedianya sistem penyalinan dan prosedur pemulihan data (backup and recovery procedur) sangat
penting untuk mengantisipasi pemulihan sistem secara cepat dan aman apabila
terjadi kegagalan sistem.
Integritas
jaringan merupakan perluasan fitur integritas sistem dalam jaringan lokal
maupun jaringan yang lebih luas (local and
wide area networks).
2.
Koreksi DRM
Dengan adanya
269/MENKES/PER/III2008 Tentang Rekam Medis setidaknya mutu rekam medis harus
sesuai dengan berbagai pasal yang ditetapkan seperti : Pasal 5 ayat 4 : Setiap
pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan
kesehatan secara langsung. Selanjutnya dalam pasal 5 ayat 5 dan 6 : Dalam hal
terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan
pembetulan. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa
menghilangkan catatan yang dibetulkan
dan dibubuhkan paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang
bersangkutan.
Bila ada berkas rekam medis
yang juga tidak memenuhi kebutuhan kelengkapan diatas maka petugas unit rekam
medis wajib meminta petugas kesehatan (medis atau paramedic) yang bersangkutan
untuk melengkapinya. Petugas unit rekam medis hanya boleh memasukkan berkas
rekam medis yang telah lengkap ke dalam rak penjajaran.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemilik berkas
rekam medis adalah sarana pelayanan kesehatan dimana pasien mendapat pelayanan
kesehatan, sedangkan pemilik isi dari
kandungan rekam medis adalah pihak pasien. Kerashasiaan berkas rekam medis hanya boleh diketahui
pihak rumah sakit terutama bagian perekam medisnya serta pihak keluarga yang
akan melakukan tindakan medis, rekam medis sendiri hanya boleh diakses oleh
pihak pengadilan atau hukum yang dapat digunakan untuk kepentingan penyelidikan
dan berkas rekam medis sudah mendapatkan paying hukum tersendiri bila
disalahgunakan
B. Saran
Setiap isi dan ketentuan berkas rekam medis harus
benar – benar dipahami oleh pihak keluarga agar tidak terjadi kekeliruan atau
disalah gunakan, dan ketika melakukan akan melakukan penyelidikan (visum) harus
mempunyai berkas rekam medis yang benar – benar sesuai isinya untuk dijadikan
bukti. Pihak rumah sakit sendiri harus benar – benar tegas untuk tidak
membocorkan isi berkas rekam medis pasien, karena hanya pihak – pihak tertentu
yang boleh mengetahuinya
Daftar Pustaka
Dahlan, Sofian. 2000. Hukum Kesehatan. Semarang :
Badan Penerbit Universitas Diponegoro
Departemen Kesehatan RI. 1997. Pedoman Pengolahan
Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia
Sudra,RI.2013.Rekam
Medis. Tangerang Selatan : Graha Ilmu
Peratutan Mentri
Kesehatan RI Nomor : 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis
Filda, Eka Wilda
dan Pramono,Andiri Yulina.2016.Evaluasi kelengkapan Pengisian DRM Instalasi RI
dengan Pendekatan Analisa Kualitatif & Kuantitatif. Surabya : STIKES
Yayasan RS Dr Soetomo
Komentar
Posting Komentar