STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS


STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
MMIK II




  
Disusun Oleh :
1.      Arum Risti Sarasati           (A11617540)
2.      Aulia Fitri Nurdilah M.P  (A11617541)
3.      Dwi Wahyuningsih           (A11617551)
4.      Suci Mulya Islamiyani      (A11617587)
5.      Rendy Avanda Rista         (A11617599)




      PRODI DIII REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA
SUKOHARJO
2018
STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
(UMUM)

Puskesmas adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan.
A.    Fungsi Puskesmas
1.      Sarana pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama
2.      Unit pelaksana teknis menyelenggarakan pembangunan kesehatan kabupaten/kota.
3.      Sebagai organisasi publik, puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat.
4.      Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu setiap puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal.

B.     Hak Puskesmas
1.      Membuat peraturan-peraturan yang berlaku sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di puskesmas tersebut
2.      Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala peraturan puskesmas.
3.      Mensyaratkan bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
4.      Mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
5.      Mendapatkan imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

C.    Kewajiban Puskesmas
1.      Mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
2.      Memberikan pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
3.      Merawat pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
4.      Menjaga mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
5.      Menyediakan sarana dan alat-alat medik sesuai dengan standar yang berlaku.
6.      Menjaga agar semua sarana dan alat-alat senantiasa dalam keadaan siap pakai.
7.      Merujuk pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, alat-alat dan tenaga yang diperlukan.
8.      Melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
9.      Mengadakan perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di puskesmas tersebut.
10.  Membuat standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non medik.
11.  Mematuhi kode etik puskesmas

D.    Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal adalah suatu standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai (benchmark). Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang diberikan oleh Badan layanan Umum terhadap masyarakat.
1.      Fungsi Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
a.       Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
b.      Menjamin tercapainya kondisi rata-rata minimal yang harus dicapai pemerintah sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat.
c.       Pedoman pengukuran kinerja penyelenggaraan bidang kesehatan.
d.      Acuan prioritas perencanaan daerah dan pembiayaan APBD bidang kesehatan dalam melakukan pengevaluasian dan monitoring pelaksanaan pelayanan kesehatan.
2.      Tujuan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target nasional tahunan, cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data. Selain itu fungsi SMP adalah sebagai berikut :
a.       Pedoman bagi Puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
b.      Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan.
c.       Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang dibutuhkan.
d.      Alat akuntabilitas Puskesmas dalam penyelenggaraan layanannya.
e.       Mendorong terwujudnya checks and balances.
f.        Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan puskesmas.
3.      Prinsip Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Di dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Konsensus
Yang dimaksud dengan prinsip konsensus adalah disepakati bersama oleh komponen-komponen atau unit-unit kerja yang ada pada departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan
b.      Sederhana
Yang dimaksud dengan prinsip sederhana yaitu mudah dimengerti dan dipahami.
c.       Nyata
Yang dimaksud dengan prinsip nyata yaitu memiliki dimensi ruang dan waktu serta persyaratan atau prosedur teknis.
d.      Terukur
Yang dimaksud dengan prinsip terukur yaitu dapat dihitung atau dianalisa.
e.       Terbuka
Yang dimaksud dengan prinsip terbuka yaitu dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat.
f.        Terjangkau
Yang dimaksud dengan prinsip terjangkau yaitu dapat dicapai bersama SPM jenis-jenis pelayanan dasar lainnya dengan menggunakan sumber-sumber daya dan dana yang tersedia.
g.      Akuntabel
Yang dimaksud dengan prinsip akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
h.      Bertahap
Yang dimaksud dengan prinsip bertahap yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM.





E.     JENIS LAYANAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
NO
JENIS LAYANAN DASAR
MUTU LAYANAN DASAR
PENERIMA LAYANAN DASAR
PERNYATAAN STANDAR
1
Pelayanan kesehatan ibu hamil
Sesuai standar pelayanan antenatal.
Ibu hamil.
Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.
2
Pelayanan kesehatan ibu bersalin
Sesuai standar pelayanan persalinan.
Ibu bersalin.
Setiap ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
3
Pelayanan kesehatan bayi baru lahir
Sesuai standar pelayanan kesehatan bayi baru lahir.
Bayi baru lahir.
Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
4
Pelayanan kesehatan balita
Sesuai standar pelayanan kesehatan balita.
Balita.
Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
5
Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar
Sesuai standar skrining kesehatan usia pendidikan dasar.
Anak pada usia pendidikan dasar.
Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
6
Pelayanan kesehatan pada usia produktif
Sesuai standar skrining kesehatan usia produktif.
Warga Negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun.
Setiap warga negara Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
7
Pelayanan kesehatan pada usia lanjut
Sesuai standar skrining kesehatan usia lanjut.
Warga Negara Indonesia usia 60 tahun ke atas.
Setiap warga negara Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
8
Pelayanan kesehatan penderita hipertensi
Sesuai standar pelayanan kesehatan penderita hipertensi.
Penderita hipertensi.
Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
9
Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus
Sesuai standar pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus.
Penderita Diabetes Melitus.
Setiap penderita Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
10
Pelayanan Kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat
Sesuai standar pelayanan kesehatan jiwa.
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat.
Setiap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
11
Pelayanan kesehatan orang dengan TB
Sesuai standar pelayanan kesehatan TB.
Orang dengan TB.
Setiap orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.
12
Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV
Sesuai standar mendapatkan pemeriksaan HIV.
Orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan).
Setiap orang berisiko terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar.



Komentar

Postingan Populer