STANDAR PELAYANAN PUSKESMAS
STANDAR
PELAYANAN PUSKESMAS
MMIK
II
Disusun Oleh :
1. Arum
Risti Sarasati (A11617540)
2. Aulia
Fitri Nurdilah M.P (A11617541)
3. Dwi
Wahyuningsih (A11617551)
4. Suci
Mulya Islamiyani (A11617587)
5. Rendy
Avanda Rista (A11617599)
PRODI
DIII REKAM MEDIK DAN INFORMASI KESEHATAN POLITEKNIK KESEHATAN BHAKTI MULIA
SUKOHARJO
2018
STANDAR
PELAYANAN PUSKESMAS
(UMUM)
Puskesmas
adalah unit pelaksana tehnis Dinas Kesehatan Kab/kota yang bertanggungjawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan.
A.
Fungsi
Puskesmas
1. Sarana
pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama
2. Unit
pelaksana teknis menyelenggarakan pembangunan kesehatan kabupaten/kota.
3. Sebagai
organisasi publik, puskesmas diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan
yang bermutu kepada masyarakat.
4. Untuk
menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu setiap puskesmas perlu
mengembangkan Standar Pelayanan Minimal.
B.
Hak
Puskesmas
1. Membuat
peraturan-peraturan yang berlaku sesuai dengan kondisi atau keadaan yang ada di
puskesmas tersebut
2. Mensyaratkan
bahwa pasien harus mentaati segala peraturan puskesmas.
3. Mensyaratkan
bahwa pasien harus mentaati segala instruksi yang diberikan dokter kepadanya.
4. Mendapat
jaminan dan perlindungan hukum.
5. Mendapatkan
imbalan jasa pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.
C.
Kewajiban
Puskesmas
1. Mematuhi
peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
2. Memberikan
pelayanan pada pasien tanpa membedakan golongan dan status pasien.
3. Merawat
pasien sebaik-baiknya dengan tidak membedakan kelas perawatan (Duty of Care).
4. Menjaga
mutu perawatan tanpa membedakan kelas perawatan (Quality of Care).
5. Menyediakan
sarana dan alat-alat medik sesuai dengan standar yang berlaku.
6. Menjaga
agar semua sarana dan alat-alat senantiasa dalam keadaan siap pakai.
7. Merujuk
pasien ke RS lain apabila tidak memiliki sarana, prasarana, alat-alat dan
tenaga yang diperlukan.
8. Melindungi
dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam
melaksanakan tugas dokter tersebut mendapatkan perlakuan tidak wajar atau
tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya.
9. Mengadakan
perjanjian tertulis dengan para dokter yang bekerja di puskesmas tersebut.
10. Membuat
standar dan prosedur tetap untuk pelayanan medik, penunjang medik, maupun non
medik.
11. Mematuhi
kode etik puskesmas
D.
Standar
Pelayanan Minimal (SPM)
Standar Pelayanan Minimal adalah suatu
standar dengan batas-batas tertentu untuk mengukur kinerja penyelenggaraan
kewenangan wajib daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar kepada masyarakat
yang mencakup jenis pelayanan, indikator dan nilai (benchmark). Standar
Pelayanan Minimal adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan
dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga
secara minimal.
Standar Pelayanan Minimal juga
merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang
diberikan oleh Badan layanan Umum terhadap masyarakat.
1. Fungsi Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
a. Menjamin terselenggaranya mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
b.
Menjamin
tercapainya kondisi rata-rata minimal yang harus dicapai pemerintah sebagai
penyedia pelayanan kepada masyarakat.
c.
Pedoman pengukuran
kinerja penyelenggaraan bidang kesehatan.
d.
Acuan prioritas
perencanaan daerah dan pembiayaan APBD bidang kesehatan dalam melakukan
pengevaluasian dan monitoring pelaksanaan pelayanan kesehatan.
2.
Tujuan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas
Standar Pelayanan Minimal (SPM) ini
bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang
definisi operasional, indikator kinerja, ukuran atau satuan rujukan, target
nasional tahunan,
cara perhitungan, rumus, pembilangan, penyebut, standar, satuan pencapaian kinerja, dan sumber data. Selain
itu fungsi SMP adalah sebagai berikut :
a. Pedoman bagi Puskesmas dalam penyelenggaraan layanan kepada
masyarakat.
b.
Terjaminnya hak masyarakat dalam menerima suatu layanan.
c.
Dapat digunakan sebagai alat untuk menentukan alokasi anggaran yang
dibutuhkan.
d.
Alat akuntabilitas Puskesmas dalam penyelenggaraan layanannya.
e.
Mendorong terwujudnya checks and balances.
f.
Terciptanya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan
puskesmas.
3. Prinsip Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal Puskesmas
Di dalam menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Konsensus
Yang
dimaksud dengan prinsip konsensus adalah disepakati bersama oleh
komponen-komponen atau unit-unit kerja yang ada pada departemen/Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan
b. Sederhana
Yang
dimaksud dengan prinsip sederhana yaitu mudah dimengerti dan dipahami.
c. Nyata
Yang
dimaksud dengan prinsip nyata yaitu memiliki dimensi ruang dan waktu serta
persyaratan atau prosedur teknis.
d. Terukur
Yang
dimaksud dengan prinsip terukur yaitu dapat dihitung atau dianalisa.
e. Terbuka
Yang
dimaksud dengan prinsip terbuka yaitu dapat diakses oleh seluruh warga atau
lapisan masyarakat.
f.
Terjangkau
Yang
dimaksud dengan prinsip terjangkau yaitu dapat dicapai bersama SPM jenis-jenis
pelayanan dasar lainnya dengan menggunakan sumber-sumber daya dan dana yang
tersedia.
g. Akuntabel
Yang
dimaksud dengan prinsip akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada
publik.
h. Bertahap
Yang
dimaksud dengan prinsip bertahap yaitu mengikuti perkembangan kebutuhan dan
kemampuan keuangan, kelembagaan, dan personil dalam pencapaian SPM.
E.
JENIS
LAYANAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
NO
|
JENIS LAYANAN DASAR
|
MUTU LAYANAN DASAR
|
PENERIMA LAYANAN DASAR
|
PERNYATAAN STANDAR
|
1
|
Pelayanan kesehatan
ibu hamil
|
Sesuai standar
pelayanan antenatal.
|
Ibu hamil.
|
Setiap ibu hamil
mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar.
|
2
|
Pelayanan kesehatan
ibu bersalin
|
Sesuai standar
pelayanan persalinan.
|
Ibu bersalin.
|
Setiap ibu bersalin
mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar.
|
3
|
Pelayanan kesehatan
bayi baru lahir
|
Sesuai standar
pelayanan kesehatan bayi baru lahir.
|
Bayi baru lahir.
|
Setiap bayi baru lahir
mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
|
4
|
Pelayanan kesehatan
balita
|
Sesuai standar
pelayanan kesehatan balita.
|
Balita.
|
Setiap balita
mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
|
5
|
Pelayanan kesehatan
pada usia pendidikan dasar
|
Sesuai standar
skrining kesehatan usia pendidikan dasar.
|
Anak pada usia
pendidikan dasar.
|
Setiap anak pada usia
pendidikan dasar mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.
|
6
|
Pelayanan kesehatan
pada usia produktif
|
Sesuai standar
skrining kesehatan usia produktif.
|
Warga Negara Indonesia
usia 15 s.d. 59 tahun.
|
Setiap warga negara
Indonesia usia 15 s.d. 59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai
standar.
|
7
|
Pelayanan kesehatan
pada usia lanjut
|
Sesuai standar
skrining kesehatan usia lanjut.
|
Warga Negara Indonesia
usia 60 tahun ke atas.
|
Setiap warga negara
Indonesia usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai
standar.
|
8
|
Pelayanan kesehatan
penderita hipertensi
|
Sesuai standar
pelayanan kesehatan penderita hipertensi.
|
Penderita hipertensi.
|
Setiap penderita
hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
|
9
|
Pelayanan kesehatan
penderita Diabetes Melitus
|
Sesuai standar
pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus.
|
Penderita Diabetes
Melitus.
|
Setiap penderita
Diabetes Melitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
|
10
|
Pelayanan Kesehatan
orang dengan gangguan jiwa berat
|
Sesuai standar
pelayanan kesehatan jiwa.
|
Orang dengan gangguan
jiwa (ODGJ) berat.
|
Setiap orang dengan
gangguan jiwa (ODGJ) berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.
|
11
|
Pelayanan kesehatan
orang dengan TB
|
Sesuai standar
pelayanan kesehatan TB.
|
Orang dengan TB.
|
Setiap orang dengan TB
mendapatkan pelayanan TB sesuai standar.
|
12
|
Pelayanan kesehatan
orang dengan risiko terinfeksi HIV
|
Sesuai standar
mendapatkan pemeriksaan HIV.
|
Orang berisiko
terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna
napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan).
|
Setiap orang berisiko
terinfeksi HIV (ibu hamil, pasien TB, pasien IMS, waria/transgender, pengguna
napza, dan warga binaan lembaga pemasyarakatan) mendapatkan pemeriksaan HIV
sesuai standar.
|
Komentar
Posting Komentar